Kamis, 11 Juni 2015

STANDAR PELAYANAN POSYANDU TERNAK

STANDAR PELAYANAN
A.  Pembuatan Kartu Ternak

NO
KOMPONEN
URAIAN
1.
Dasar Hukum
1)   Permentan No. 64/Permentan/OT.140/9/2007 tentang Pedoman Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan
2)   Permentan No.02/Permentan/OT.140/1/2010 tentang Pedoman Pelayanan Jasa Medik Veteriner
3)   Permentan No.47 Tahun 2014 tentang pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan
4)   Pedoman Pengisian Kartu Ternak
2.
Persyaratan Pelayanan
Memiliki ternak besar (sapi, kerbau, kuda dsb).
3.
Sistem, mekanisme, dan prosedur
1)   Pemilik ternak melaporkan ke Kepala Dusun setempat
2)   Kepala Dusun merekap semua pemilik ternak besar yang belum memiliki kartu ternak dan menyampaikan ke petugas kesehatan hewan di UPTD
3)   Petugas kesehatan hewan turun ke lapangan untuk mengecek dan membuatkan kartu ternak
4.
Jangka waktu penyelesaian
 15 Menit

5.
Biaya/tarif
-
6.
Produk pelayanan
Pembuatan Kartu ternak
7.
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas
1)   Buku catatan
2)   Kartu ternak
3)   Kendaraan Bermotor
8.
Kompetensi Pelaksana
Memiliki ketrampilan pengisian kartu ternak

9.
Pengawasan internal
1)   Koordinator Penyuluh
2)   Kepala UPTD  
10.
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
1)   Datang Langsung ke Unit Pengaduan
2)   Telp/HP/SMS

11.
Jumlah pelaksana
2 Orang

12.
Jaminan pelayanan
Bekerja sesuai Pedoman dan Standar Pelayanan yang ditetapkan

13.
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Mendapat pelayanan sesuai Standar Pelayanan
14.
Evaluasi kinerja Pelaksana
Pertemuan rutin setiap bulan 

B.     Penyehatan Hewan
1.   Promotif, Pemberian suplemen, vitamin serta pemberian gisi seimbang
NO
KOMPONEN
URAIAN
1.
Dasar Hukum
1)   Permentan No. 64/Permentan/OT.140/9/2007 tentang Pedoman Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan
2)   Permentan No.02/Permentan/OT.140/1/2010 tentang Pedoman Pelayanan Jasa Medik Veteriner
3)   Permentan No.47 Tahun 2014 tentang pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan
2.
Persyaratan Pelayanan
Memiliki Kartu Ternak  
3.
Sistem, mekanisme, dan prosedur
1)   Menyiapkan hewan ternak
2)   Menyiapkan kandang jepit
3)   Pencatatan riwayat penyakit
4.
Jangka waktu penyelesaian
 10 Menit


5.
Biaya/tarif
-
6.
Produk pelayanan
1)   Pemberian suplemen, vitamin, Obat cacing atau bahan aditif lainnya
2)   Pemberian gisi seimbang untuk peningkatan produksi dan produktifitas hewan
7.
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas
1)   Kandang Jepit
2)   Obat-obatan (Box Obat)
3)   Alat Transportasi
8.
Kompetensi Pelaksana
Asisten dokter hewan/memiliki ketrampilan sebagai asisten dokter hewan
9.
Pengawasan internal
Kepala UPTD PPKKP Kayangan
10.
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
1)   Datang Langsung ke unit layanan pengaduan
2)   Telp/HP/SMS

11.
Jumlah pelaksana
5 Orang Kontrak

12.
Jaminan pelayanan
Bekerja sesuai Standar Pelayanan yang ditetapkan
13.
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Pemberian Suplemen dan Gizi yang aman dan menyehatkan
14.
Evaluasi kinerja Pelaksana
Pertemuan rutin setiap bulan 

2.   Preventif, upaya mencegah agar hewan tidak sakit
NO
KOMPONEN
URAIAN
1.
Dasar Hukum
1)   Permentan No. 64/Permentan/OT.140/9/2007 tentang Pedoman Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan
2)   Permentan No.02/Permentan/OT.140/1/2010 tentang Pedoman Pelayanan Jasa Medik Veteriner
3)   Permentan No.47 Tahun 2014 tentang pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan
2.
Persyaratan Pelayanan
Memiliki Kartu Ternak  
3.
Sistem, mekanisme, dan prosedur
1)   Menyiapkan hewan ternak
2)   Menyiapkan kandang jepit
3)   Pencatatan riwayat penyakit
4.
Jangka waktu penyelesaian
 10 Menit


5.
Biaya/tarif
-
6.
Produk pelayanan
Vaksinasi dan tindakan lain yang diperlukan

7.
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas
1)   Kandang Jepit
2)   Obat-obatan (Box Obat)
3)   Alat Transportasi
8.
Kompetensi Pelaksana
D-III Keswan

9.
Pengawasan internal
Kepala UPTD PPKKP Kayangan
10.
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
1)   Datang Langsung ke unit layanan pengaduan
2)   Telp/HP/SMS

11.
Jumlah pelaksana
2 Orang Kontrak


12.
Jaminan pelayanan
Bekerja sesuai Standar Pelayanan yang ditetapkan

13.
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Vaksin Hiegenis dan tidak kadaluarsa
14.
Evaluasi kinerja Pelaksana
Pertemuan rutin setiap bulan, pemberian reward dan punishmenta


3.  Kuratif dan rehabilitatif yaitu upaya melakukan penyembuhan terhadap penyakit baik secara medikatosa/menggunakan obat-obatan maupun secara tindakan medik bedah dan tindakan lainnya.
NO
KOMPONEN
URAIAN
1.
Dasar Hukum
1)  Permentan No. 64/Permentan/OT.140/9/2007 tentang Pedoman Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan
2)  Permentan No.02/Permentan/OT.140/1/2010 tentang Pedoman Pelayanan Jasa Medik Veteriner
3)  Permentan No.47 tahun 2014 tentang pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan
2.
Persyaratan Pelayanan
Memiliki Kartu Ternak  
3.
Sistem, mekanisme, dan prosedur
1)  Menyiapkan hewan ternak
2)  Menyiapkan kandang jepit
3)  Pencatatan riwayat penyakit
4)  Pemeriksaan dan dan penegakan diagnosa
5)  Pemastian diagnosa dgn uji laboratorium
6)  Pengobatan terhadap hewan yang sakit
7)  Tindakan bedah hewan untuk penyembuhan penyakit
4.
Jangka waktu penyelesaian
 3 hari

5.
Biaya/tarif
-
6.
Produk pelayanan
Karantina Hewan
7.
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas
1)  Kandang
2)  Obat-obatan (Box Obat)
3)  Alat Transportasi
8.
Kompetensi Pelaksana
Dokter Kesehatan Hewan
D III Keswan
9.
Pengawasan internal
Kepala UPTD PPKKP Kayangan
10.
Penanganan pengaduan, saran, dan   masukan
1)   Datang Langsung ke unit pengaduan
2)   Telp/HP/SMS

11.
Jumlah pelaksana
2 Orang Dokter Hewan
3 Orang D.III Keswan
12.
Jaminan pelayanan
Bekerja sesuai Standar Pelayanan yang ditetapkan
13.
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
Pemeriksaan pasien sesuai dengan SOP Pemeriksaan Kedokteran ( Medis )


14.
Evaluasi kinerja Pelaksana
Pertemuan rutin setiap bulan


4.   Pelayanan Medik Reproduksi
NO
KOMPONEN
URAIAN
1.
Dasar Hukum
1)    Permentan No. 64/Permentan/OT.140/9/2007 tentang Pedoman Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan
2)    Permentan No.02/Permentan/OT.140/1/2010 tentang Pedoman Pelayanan Jasa Medik Veteriner
3)    Permentan No.47 tahun 2014 tentang pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan
2.
Persyaratan Pelayanan
Memiliki Kartu Ternak  
3.
Sistem, mekanisme, dan prosedur
1)    Menyiapkan hewan ternak
2)    Menyiapkan kandang jepit
3)    Pencatatan riwayat penyakit
4)    Diagnosa Kebuntingan
5)    Pelaksanaan Inseminasi buatan
6)    Diagnosa dan pengobatan kemajiran
7)    Diaognosa dan pengobatan gangguan reproduksi
8)    Pertolongan Kelahiran
4.
Jangka waktu penyelesaian
30 Menit

5.
Biaya/tarif
-
6.
Produk pelayanan
Inseminasi Buatan
7.
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas
-   Kandang Jepit
-   Obat-obatan (Box Obat)
-   Alat Transportasi
8.
Kompetensi Pelaksana
Dokter Hewan
D III Keswan
9.
Pengawasan internal
Kepala UPTD PPKKP Kayangan
10.
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
·      Datang Langsung
·      Telp/HP/SMS

11.
Jumlah pelaksana
2 Orang Dokter Hewan
3 Orang D.III Keswan
12.
Jaminan pelayanan
Bekerja sesuai Standar Pelayanan yang ditetapkan

13.
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
Pelaksanaan Inseminasi Buatan sesuai pedoman dan Prosedur

14.
Evaluasi kinerja Pelaksana
Pertemuan rutin setiap bulan, pemberian reward dan punishment